-
Jumat, 12 November 2010
Kamis, 11 November 2010
Selasa, 24 Agustus 2010
kinerja polisi dituding kurang melayani masyarakat
Jakarta, NuSa
Kasus Pengancaman terhadap wartawan yang dilalukan oleh Pendi Tampubolon Kepala Seksi Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Penertiban Kecamatan Cipayung yang dilaporkan ke Polres Jakarta Timur belum diperiksa dan surat yang di layangkan belum mendapat tanggapan dari Kapolres.
Bermula saat wartawan NuSa mengkonfirmasi surat yang dilayangkan oleh NuSa kepada Kasie P2B Kecamatan Cipayung, Pendi Tampubolon selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Cipayung dengan Arogan Mengatakan “ kartu Pers Bisa dibeli dengan harga 150 Ribu dan saya banyak teman Oknum Wartawan yang bisa saya suruh memukuli anda disini”ungkapnya kepada NuSa yang disaksikan oleh anggota LSM Bamustra Tumpak Pakpahan, staf P2B Rojali, Lubis, dan Kepala Seksi P2B Perijinan Gultom.
Namun saat Nusa meminta surat Laporan Polisi Ke Polres Jakarta Timur Melalui SPK namun tidak mendapat surat pelaporan tersebut dari staf Reskrimum Polres Jaktim dan keesokan harinya juga NuSa meminta agar Surat Laporan Polisi tersebut agar di berikan, takut terjadi hal yang tidak diinginkan saat meliput di daerah tersebut sesuai apa yang diucapkan oleh Pendi Tampubolon agar ada bukti Pengaduan yang dilaporkan sebelumnya Juga tidak diberikan oleh Staf Reskrimsus Polres Jakarta Timur yang menurutnya Perbuatan tidak menyenangkan tersebut belum termasuk modus Pengancaman.
Surat yang dilayangkan Kepada Permohonan Wawancara Ke Kapolres Jakarta Timur di eksposisikan Ke Kasat Reskrim Jakarta Timur Nicolas As Lilipaly.Sik.MH.Msi mengatakan “Kami akan Periksa kasus tersebut” namun sampai saat ini belum mendapatkan hasil pemeriksaan diduga Pendi Tampubolon sudah menyuap Oknum polisi yang memeriksa.
menurut salah seorang staf Irwasda Polda Metro Jaya"ini segera dilaporkan ke polda karna menurutnya bila terjadi sesuatu yang seperti ucapan dari si pengancam tidak ada surat laporan polisi itu bukan tanggung jawab polisi lagi" ujarnya
menurut salah Tumpak Ketua investigasi LSM Bamustra Pendi Tampubolon harus dipidanakan karena itu adalah
Kasus Pengancaman terhadap wartawan yang dilalukan oleh Pendi Tampubolon Kepala Seksi Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Penertiban Kecamatan Cipayung yang dilaporkan ke Polres Jakarta Timur belum diperiksa dan surat yang di layangkan belum mendapat tanggapan dari Kapolres.
Bermula saat wartawan NuSa mengkonfirmasi surat yang dilayangkan oleh NuSa kepada Kasie P2B Kecamatan Cipayung, Pendi Tampubolon selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Cipayung dengan Arogan Mengatakan “ kartu Pers Bisa dibeli dengan harga 150 Ribu dan saya banyak teman Oknum Wartawan yang bisa saya suruh memukuli anda disini”ungkapnya kepada NuSa yang disaksikan oleh anggota LSM Bamustra Tumpak Pakpahan, staf P2B Rojali, Lubis, dan Kepala Seksi P2B Perijinan Gultom.
Namun saat Nusa meminta surat Laporan Polisi Ke Polres Jakarta Timur Melalui SPK namun tidak mendapat surat pelaporan tersebut dari staf Reskrimum Polres Jaktim dan keesokan harinya juga NuSa meminta agar Surat Laporan Polisi tersebut agar di berikan, takut terjadi hal yang tidak diinginkan saat meliput di daerah tersebut sesuai apa yang diucapkan oleh Pendi Tampubolon agar ada bukti Pengaduan yang dilaporkan sebelumnya Juga tidak diberikan oleh Staf Reskrimsus Polres Jakarta Timur yang menurutnya Perbuatan tidak menyenangkan tersebut belum termasuk modus Pengancaman.
Surat yang dilayangkan Kepada Permohonan Wawancara Ke Kapolres Jakarta Timur di eksposisikan Ke Kasat Reskrim Jakarta Timur Nicolas As Lilipaly.Sik.MH.Msi mengatakan “Kami akan Periksa kasus tersebut” namun sampai saat ini belum mendapatkan hasil pemeriksaan diduga Pendi Tampubolon sudah menyuap Oknum polisi yang memeriksa.
menurut salah seorang staf Irwasda Polda Metro Jaya"ini segera dilaporkan ke polda karna menurutnya bila terjadi sesuatu yang seperti ucapan dari si pengancam tidak ada surat laporan polisi itu bukan tanggung jawab polisi lagi" ujarnya
menurut salah Tumpak Ketua investigasi LSM Bamustra Pendi Tampubolon harus dipidanakan karena itu adalah
Kamis, 05 Agustus 2010
Rabu, 28 Juli 2010
Rabu, 14 April 2010
Facebook Siapa Aja Bisa Pake
Tinggal Login Nama Sama Pasport Anda atau anda sudah buka fb anda di komputer anda,,,
Selamat Mencoba,,!!!
Selamat Mencoba,,!!!
Senin, 16 November 2009
Sabtu, 14 November 2009
Langganan:
Postingan (Atom)